Wednesday, November 27, 2019

UMK Tinggi Jabar, Pengusaha: Kalau Tak Kuat, Ya Tutup Pabrik!

UMK Tinggi Jabar, Pengusaha: Kalau Tak Kuat, Ya Tutup Pabrik!

Jakarta, CNBC Indonesia - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dihadapkan dengan polemik UMK 2020. Ia menerbitkan SE tentang Pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2020. Namun SE tersebut ditolak oleh serikat buruh, karena gubernur hanya sebatas setuju tanpa melakukan penetapan. Sementara itu, kalangan pengusaha mengancam akan tutup pabrik bila tak sanggup melaksanakan UMK 2020.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal beralasan dengan hanya menggunakan surat edaran, maka pengusaha tak ada kewajiban untuk mematuhi nilai UMK 2020 Jabar yang sudah disetujui gubernur. Menurut buruh, Ridwan Kamil seharusnya mengeluarkan surat keputusan atau ketetapan UMK.

Ridwan Kamil sendiri mengaku hanya menjalankan keputusan pemerintah pusat yaitu Kementerian Ketenagakerjaan. Menurutnya, tak ada kewajiban gubernur untuk menetapkan UMK, merujuk pada SE Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-M/308/HI.01.00/X/2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019.

Dalam poin 5 dalam SE Menaker itu, disebut bahwa Gubernur dapat (tidak wajib) menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk Kabupaten/Kota (yang mampu membayar upah minimum lebih tinggi dari UMP).

"Bulan Oktober, Menteri Ketenagakerjaan Pak Hanif mengeluarkan surat edaran yang menjadi dasar hukum dan pertimbangan. Poinnya ada dua bahwa gubernur wajib menetapkan UMP tapi tidak wajib menetapkan upah minimum kabupaten kota (UMK)," kata Ridwan Kamil dalam dialog di Squawk Box CNBC Indonesia, Selasa (26/11/2019).

"Jadi saya tidak melanggar aturan. Kalau surat perintah mengatakan dua-duanya wajib [ditetapkan], pasti saya tetapkan," sambungnya.

Meski upah sudah ditetapkan naik 8,51%, ini belum memuaskan kalangan buruh. Ketua PC SPEE FSPMI Kabupaten Karawang Dony Subiyantoro mengatakan, UMK Jabar khususnya Karawang masih jauh dari harapan buruh. Padahal, UMK Karawang 2020 berada di angka Rp4,59 juta, upah tertinggi di Indonesia.

Masalahnya, UMK Jawa Barat yang tinggi menjadi pemicu 100 lebih pabrik angkat kaki dari Jawa Barat, terutama industri padat karya seperti TPT dan alas kaki.

Jika UMK ditetapkan dalam bentuk SK, ini akan menuai keberatan dari kalangan pengusaha. Artinya, pengusaha wajib menjalankan UMK. Apabila tak mengindahkannya maka sanksi pidana menanti bagi pengusaha.

Bagi industri kecil dan menengah, ini merupakan ancaman karena akan sangat terbebani untuk menjalankan UMK tersebut.

"Kalau saya tetapkan menjadi Surat Keputusan maka tidak ada alasan perusahaan [membayar] di bawah UMK walaupun tidak mampu. Ada namanya penangguhan, tapi tetap dibayar, yang tadinya bayar di depan menjadi di belakang," kata Ridwan Kamil.

"Jadi, tidak ada ruang bagi [industri] tidak mampu. Dengan surat edaran, maka dalam kalimat hukumnya menyetui yang direkomendasikan bupati atau wali kota bagi [industri] yang mampu," ucap Ridwan.

Ridwan mengembalikan masalah UMK ini kepada pemerintah pusat sebab sebagai gubernur, Ridwan mengaku hanya menjalankan keputusan dari pemerintah pusat.

Ia menegaskan SE yang diterbitkannya ditujukan untuk industri padat karya yang belum mampu membayar UMK. Pemerintah daerah akan melakukan pengawasan untuk memastikan aturan itu betul-betul tepat sasaran.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Deddy Widjaya menegaskan pengusaha akan mematuhi surat edaran gubernur soal UMK. Ia berharap buruh tak memandang berlebihan dengan menduga-duga pengusaha tak akan patuh melaksanakan UMK 2020 yang baru, meski berdasarkan surat edaran gubernur saja.

Deddy yang menyampaikan dengan nada sindiran, menegaskan bagi pengusaha secara prinsip sangat mudah saja, sebab bila memang tak sanggup bayar UMK 2020, pilihannya bisa menutup pabrik. Ia bilang tantangan tahun depan sangat berat, belum ada kepastian apakah pengusaha dapat orderan dari para pembeli, yang akan mempengaruhi kinerja perusahaan di 2020.

"Ya kalau tak mematuhi, tinggal tutup (pabrik) saja. Kalau rugi, tutup aja, gampang saja kalau pengusaha sih," kata Deddy kepada CNBC Indonesia, Senin (25/11).

[Gambas:Video CNBC]

(hoi/hoi)

Halaman Selanjutnya >>>>


5 Hari Berturut Merah, IHSG Hari Ini Siap ke Zona Hijau

5 Hari Berturut Merah, IHSG Hari Ini Siap ke Zona Hijau

Jakarta, CNBC Indonesia - Sempatbergerakantara zona hijau dan merah,Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) akhirnya ditutup di zona merah, melanjutkan pelemahan lima hari beruntun dengan penurunan tipis 3 poin atau 0,05% pada level 6.023.

Untuk perdagangan hari ini Kamis (28/11/2019), Tim Riset CNBC Indonesia memprediksi IHSG akan ditutup menguat. Rentang pergerakannya diperkirakan pada level 6.010 hingga 6.100.

Dari bursa saham Amerika Serikat (AS), tiga indeks utama kembali ditutup hijau. Indeks Dow Jones Industrial Average (DJIA) menguat 42 poin atau 0,15%, indeks S&P 500 terangkat 13 poin atau 0,42%, dan Nasdaq bertambah 57 poin atau 0,66%.


Penguatan Wall Street ditopang oleh pembacaan kedua data pertumbuhan ekonomi kuartal III-2019 yang direvisi ke atas menjadi 2,1% secara kuartal yang disetahunkan (annualized). Lebih baik ketimbang pembacaan pertama sebesar 1,9% maupun kuartal sebelumnya yang mencapai 2%.Revisi ke atas cukup mengejutkan, dan membuat pelaku pasar lebih optimistis menghadapi kuartal IV-2019. "Kuartal IV sepertinya lebih baik," ujar Michael Feroli, Ekonom JP Morgan yang berbasis di New York, seperti dikutip dari Reuters.

Sontak,
Bank Sentral AS (The Federal Reserve) cabang Atlanta mengubah proyeksi pertumbuhan ekonominya untuk kuartal IV-2019, dari 0,4% menjadi menjadi 1,7%."Setelah rilis data hari ini, perkiraan untuk pertumbuhan konsumsi dan investasi berubah dari 1,7% dan -3% menjadi 2% dan -1,7%. Sementara kontribusi net ekspor ke pembentukan Produk Domestik Bruto (PDB) naik dari -0,2 poin persentase menjadi 0,39 poin persentase," sebut The Fed Atlanta dalam keterangan tertulis.

Dari dalam negeri, investor asing masih terus melepas portofolio investasinya dengan mencatatkan jual bersih (net sell) senilai Rp 357 miliar di pasar reguler yang membuat bursa kedodoran karena saham blue chip yang dilepas. Net sell asing sejak awal tahun sudah mencapai Rp 25,52 triliun, yang menjadi salah satu penyebab kinerja IHSG masih minus 2,77% hingga hari Rabu (27/11/2019).

Secara teknikal, IHSG hari ini berpotensi menguat menguji Level penghalang kenaikannya (resistance level) yang berada di 6.100. Potensi penguatan terlihat dari pola doji yang disertai ekor, yang menandakan tekanan belimulai muncul kembali.

Selain itu, dua indikator teknikal memberi sinyal IHSG telah memasuki level jenuh jualnya (oversold), yakni indikator RSI dan Stochastic Slow yang mengukur momentum pergerakan pada grafik.

Sumber: Tim Riset CNBC Indonesia, Grafik: Refinitiv


TIM RISET CNBC INDONESIA

(yam/hps)

Halaman Selanjutnya >>>>


Rupiah Menguat Sih, Tapi...

Rupiah Menguat Sih, Tapi...

Jakarta, CNBC Indonesia - Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) bergerak menguat di perdagangan pasar spot hari ini. Namun rupiah tetap perlu waspada karena banyak sentimen negatif eksternal yang mendera.

Pada Kamis (28/11/2019), US$ 1 setara dengan Rp 14.080 kala pembukaan pasar spot. Rupiah menguat tipis 0,07% dibandingkan posisi penutupan perdagangan hari sebelumnya.

Namun seiring perjalanan pasar, apresiasi rupiah berkurang. Pada pukul 08:13 WIB, US$ 1 berada di Rp 14.085 di mana rupiah melemah 0,04%.


Rupiah harus hati-hati menjalani perdagangan hari ini. Sebab melihat mata uang Asia lainnya, mayoritas melemah di hadapan dolar AS.

Berikut perkembangan kurs dolar AS terhadap mata uang utama Benua Kuning pada pukul 08:17 WIB:

Halaman Selanjutnya >>>>


Featured Post

5 Hari Berturut Merah, IHSG Hari Ini Siap ke Zona Hijau

5 Hari Berturut Merah, IHSG Hari Ini Siap ke Zona Hijau Jakarta, CNBC Indonesia - Sempat bergerak antara zona hijau dan merah, Indeks Harga...