Kapanlagi.com - Menjelang hari bahagianya, Vicky Prasetyo ditimpa masalah hukum yang cukup pelik. Pria yang dikenal lewat jargon Vickynisasi-nya tersebut dilaporkan oleh klien Farhat Abbas karena diduga melakukan penipuan. Klien bernama Thamrin tersebut menyebut bahwa Vicky telah membawa lari mobil BMW miliknya. Ditemui di Polda Metro Jaya, Farhat pun menjelaskan kronologi penipuan yang telah dilakukan oleh Vicky Prasetyo.
"Mobil dengan plat B 999 PLAY adalah mobil klien saya yang bayar DP klien saya. Nama klien saya yang sampai saat ini masih dalam penguasaan Vicky Prasetyo, tidak dikembalikan selama ini. Vicky hanya ngaku-ngaku pemilik mobil itu. Mobil itu dibawa lari pada saat pinjaman pertama, langsung tidak dikembalikan hingga dua tahun sampai saat ini. Barang siapa yang menguasai mobil tersebut menggunakan hak gadai dan sebagai jaminan dan lain-lain dibawah penguasaan dia agar segera melaporkan dan mengembalikan kepada kami. Karena itu merupakan mobil hasil kejahatan yg dilakukan oleh Vicky," ungkap Farhat Abbas, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (30/1).
Farhat selaku kuasa hukum Thamrin pun menghimbau Vicky agar segera mengembalikan mobil yang bukan menjadi hak miliknya. Ia turut mengingatkan agar tidak memakai mobil tersebut di hari pernikahannya. Farhat pun menitip pesan kepada Angel Lelga agar ikut menyadarkan Vicky untuk menemui kliennya.
"Misalnya mobil itu tidak dibayar, maka debt collector akan menagih ke klien saya, jadi kami sangat terganggu sekali karena yang menikmati Vicky. Jangan sampai digunakan Vicky untuk hari pernikahannya nanti karena Angel harus tahu bahwa mobil itu punya orang untuk dikembalikan. Suruh lah suamimu yang sudah menikah siri itu untuk mengembalikan mobilnya. Seolah-olah korban penipuan ini mengganggu pernikahan kalian padahal justru Vicky yang merugikan orang lain dengan banyak kasus," tegas Farhat.
Oleh karenanya, Farhat pun melaporkan Vicky ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan penggelapan. Ia berharap Vicky segera dipanggil untuk menyelesaikan kasus tersebut.
"Unit 3 Renakta Dirkrimum Polda Metro Jaya, penipuan penggelapan 372/378 KUHP oleh Vicky Prasetyo. Hari ini pemeriksaan saksi yg kedua, harapan kita agar segera dipanggil untuk segera ditahan Vicky Prasetyo karena Pak Thamrin adalah majikan dari ayah kandung Vicky. Uang itu sangat berguna untuk Pak Thamrin sebagai pensiunan Angkatan Darat," tandasnya.
Jangan Lewatkan!!
(kpl/pur/tmd)
No comments:
Post a Comment