Kapanlagi.com - Kasus hukum antara Lyra Virna dan Lasty Annisa nampaknya semakin memanas. Ditetapkannya Lyra sebagai tersangka membuat tim kuasa hukum menilai ada sesuatu yang janggal dibalik kasus tersebut. Pasalnya, mereka menganggap sebelum penetapan tersangka tak ada proses konfrontasi maupun mediasi antara Lyra Virna dan Lasty Annisa. Oleh karena itu, kini Kuasa Hukum Lyra pun melaporkan dugaan kecurangan yang dilakukan oleh tim penyidik ke kepolisian.
"Saya minta Wassidik, Propam untuk menindak ini dam kami sudah buat laporan, nanti kita lihat. Penyidiknya saudara Fajar dan Kanitnya saudara Hutajulu. Saya tidak menuduh mereka tapi saya patut menduga dan itu adalah hak kami untuk meminta yang berwenang memeriksa pihak terkait," ungkap Razman Arif Nasution, kuasa hukum Lyra Virna di Polda Metro Jaya, kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (23/3/2018).
Selain melaporkan tim penyidik, Kuasa Hukum Lyra pun juga mengumpulkan bukti-bukti terkait ke pihak berwajib. Ia cukup menyayangkan tak berlakunya asas praduga tak bersalah dalam kasus itu. Semakin kuatnya bukti membuat Kuasa Hukum Lyra Virna berani menantang Lasty Annisa.
"Ayo sekarang kita mau lihat, siapa yang duluan pakai baju orange? Anda atau kita. Kita buktikan, siapa yang melapor, siapa yang menipu, siapa yang penista siapa yang mendzolimi kita buktikan nanti. Saya akan dampingi klien saya, sesuai dengan fakta hukum yang kuat dan yang saya yakini," tegasnya.
Lebih lanjut, kini Razman dan kliennya hanya tinggal menunggu waktu terkait kejelasan kasus tersebut. Terlebih menurut penuturannya, Lasty Annisa sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan sejak tanggal 18 Februari 2018 lalu.
"Kita lihat saja perkembangannya nanti. Sekarang kita permainan satu lawan satu. Sana tersangka, sini juga tersangka. Di sini dugaan pencemaran nama baik, di sana dugaan penggelapan," pungkasnya.
Reporter: Ruswanto
Jangan Lewatkan!!
(kpl/bin/tmd)
No comments:
Post a Comment