POS-KUPANG.COM-- Kuasa hukum dari Dian Rositaningrum, istri penyanyi dan pencipta lagu Opick, menyatakan bahwa benar Opick melakukan poligami.
Hal itu disampaikan oleh Ina Rachman, kuasa hukum Dian, melalui pesan WhatsApp kepada para wartawan pada Jumat (9/3/2018).
"Benar (poligami)," tulis Ina.
Baca: 10 Hal Penting yang Sulit Didapatkan di Korea Utara, No. 5 dan 9 Bisa Bikin Geleng Kepala
Baca: Walikota Kupang: Soal Bantuan Bencana Dana Pemkot Habis
Baca: Banyak Kolam di Jalan Betun-Nurobo, Kabupaten TTU
Ina Rachman menambahkan bahwa sebelumnya Dian sudah mencoba untuk menyelamatkan rumah tangganya dengan meminta Opick menceraikan istri keduanya.
Pernikahan Siri Opick dan Backing Vokalnya!
Namun, setelah diberi waktu, Opick tak kunjung menceraikan perempuan itu.
"Bertahan dan memberi waktu Opick untuk menceraikan istri keduanya. Tapi enggak cerai juga. Lumayan lama (memberi waktu)," lanjut Ina.
Opick digugat cerai oleh Dian Rositaningrum pada 5 Februari 2018 melalui Pengadilan Agama Jakarta Timur.
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 0662/Pdt.G/2018/PA.JT. Sidang lanjutan gugatan itu, masih dengan agenda mediasi, akan diadakan pada 20 Maret 2018. (*)
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul Pihak Istri Nyatakan Opick Benar Lakukan Poligami
Baca Di sini http://kupang.tribunnews.com/2018/03/10/pihak-dian-rositaningrum-istri-pertama-akui-opick-berpoligami-sempat-diberi-waktu-untuk-cerai
No comments:
Post a Comment