Riza ditangkap di lobi apartemen The Wave Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, usai menggunakan narkotika jenis sabu bersama rekan-rekannya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan mengatakan penangkapan terhadap Riza merupakan pengembangan dari pengejaran terhadap Rizka Hijrah Syafitra alias R, 26 tahun.
Dalam prosesnya, polisi mendapat informasi dari masyarakat tentang penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh R yang tinggal di kos di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan."Selanjutnya Unit 5 Subdit 2 melakukan penyelidikan tetapi R tidak terlihat keberadaannya di tempat kos," kata Suwondo, Jumat (13/4).
Setelah ditelusuri, Suwondo mengatakan R berada di apartemen The Wave.
Tepatnya Kamis (12/4) sekitar pukul 15.00 WIB, polisi lantas mengamankan empat orang di lobi apartemen tersebut yakni R, Rastio Eko Fernando, Achmad Reza dan Riza Shahab.
Saat diinterogasi, Suwondo mengatakan keempat orang tersebut mengaku telah mengkonsumsi narkotika jenis sabu di lantai 23 Unit 23-1A bersama dua teman lainnya bernama Santry Napitupulu dan Wedo Satria Sakti.
Penyidik kembali melakukan pengembangan dan pada Jumat (13/4) sekitar pukul 01.30 WIB dan berhasil menangkap Santry dan Wedo.
Dalam penangkapan itu polisi ikut mengamankan barang bukti berupa satu korek api dan bong bekas pakai. Namun tak diketemukan narkotika."Dari hasil pemeriksaan keenam orang tersebut positif amfetamin dan metampetamine," ucapnya.
Riza terancam dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (wis)
Baca Di sini https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180413155548-12-290617/kronologi-penangkapan-riza-shahab-usai-konsumsi-sabu
No comments:
Post a Comment