Monday, November 26, 2018

Dituntut Penjara 2 Tahun Ahmad Dhani Ajukan Pledoi Dua Minggu, Sidang Selanjutnya 10 Desember 2018

TRIBUNNEWS.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhi hukuman 2 tahun penjara kepada Ahmad Dhani atas kasus ujaran kebencian.

Dhani dinyatakan bersalah karena telah menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian dan permusuhan antar individu berdasarkan Suku Agama Ras dan Antar Golongan (SARA).

Dilansir Tribunnews.com dari Kompas.com pada Selasa (27/11/2018), pentolan band Dewa 19 itu dianggap telah melanggar Pasal 45A Ayat 2 junto Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik junco Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Dhani yang mendengarkan tuntutan tersebut tidak bereaksi apa pun.

Baca: Lagu Laskar Cinta Versi Terbaru Akan Dibikin Video Klip, Ahmad Dhani Bakal Menggarap Saat Reuni 212

Hakim Ketua, Ratmoho kemudian menanyakan kepada Dhani dan kuasa hukumnya apakah akan mengajukan pleidoi (nota pembelaan) atau tidak.

"Dua minggu yang mulia (untuk mengajukan pleidoi)," ujar kuasa hukum Dhani, Hendarsam Marantoko.

Kuasa hukum Ahmad Dhani, telah mengajukan pledoi kepada Majelis Hakim dan sidangnya akan digelar 10 Desember 2018 mendatang.

Menurut Dhani, hukuman yang dibebankan pada dirinya tidak layak, karena jaksa tak menyebutkan secara gamblang golongan mana yang merasa jadi sasaran ujaran kebenciannya.

"Jadi jaksa tidak sebutkan kepada siapa saya beri pernyataan kebencian, kepada orang Cina kah, Arab kah, agama Islam kah, Kristen kah. Ngga ada," tegas Dhani usai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/11/2018).

Jadi SARA itu hanya berupa retorika (jaksa) saja tapi tidak ada detilnya," tambah Dhani.

Let's block ads! (Why?)

Baca Di sini http://www.tribunnews.com/section/2018/11/27/dituntut-penjara-2-tahun-ahmad-dhani-ajukan-pledoi-dua-minggu-sidang-selanjutnya-10-desember-2018

No comments:

Post a Comment

Featured Post

5 Hari Berturut Merah, IHSG Hari Ini Siap ke Zona Hijau

5 Hari Berturut Merah, IHSG Hari Ini Siap ke Zona Hijau Jakarta, CNBC Indonesia - Sempat bergerak antara zona hijau dan merah, Indeks Harga...