Ibu Kota Baru, Aktivis Minta Bebaskan Lahan Jaga Hutan Bakau
Jakarta, CNN Indonesia -- Aktivis lingkungan meminta agar pemerintah bisa membebaskan tanah dari kepemilikan perorangan di kawasan Hutan Mangrove atau bakau yang terletak di Balikpapan Utara.Ketua Kelompok Pengelola Mangrove Center Graha Indah Balikpapan, Agus Bei khawatir penjualan tanah secara membabi buta akan terjadi apabila pemerintah tidak membebaskan tanah milik perorangan ini. Hal ini ia ungkapkan terkait rencana pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur.
Agus mengatakan saat ini area hutan mangrove kelolaannya memiliki luas 150 hektare. 85 persen diantaranya masih dimiliki perorangan, sisanya adalah milik Pemkot Balikpapan.
"Hutan mangrove center ini 150 hektare keberadaannya. Cuman legalitasnya, 15 persen sudah milik pemkot, 85 persen milik perorangan," kata Agus di area Mangrove Center Graha Indah, Rabu (28/8).
"Saya sudah sampaikan kalau terus dimiliki perorangan, ketika berbicara bisnis, tidak menutup kemungkinan akan direklamasi, jual beli tanah, itu akan berdampak ke sana, katanya.
Agus pesimis pemindahan ibu kota tidak akan berdampak negatif bagi hutan mangrove. Padahal hutan mangrove menyediakan sumber daya makannya bagi fauna endemik Pulau Kalimantan, Bekantan.
Oleh karena itu, ia berharap Pemkot Balikpapan dan Pemprov Kalimantan Timur bisa mengawasi pembangunan agar tetap memiliki konsep pembangunan berwawasan lingkungan.
Agus berharap pemerintah bisa terus membangun kawasan hutan mangrove di sekitar kota Balikpapan. Ia mengatakan pemerintah jangan mengandalkan masyarakat secara swadaya untuk membangun hutan bakau.
"Saya maunya sekitar Balikpapan, tapi kan kami tidak ada anggaran karena kami swadaya, yang punya anggaran kan pemerintah," katanya. (jnp/eks)
No comments:
Post a Comment