Milenial, Ini Tips Agar Tak Diteror Debt Collector Fintech
Jakarta, CNBC Indonesia - Satgas Waspada Investasi memberikan tips agar masyarakat tidak terjerat fintech lending ilegal dengan bunga mencekik dan tak dikejar-kejar debt collector.Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan agar tak tertipu, masyarakat disarankan untuk meminjam pada fintech yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pasalnya, fintech tersebut memiliki aturan main yang lebih jelas.
"Pinjamlah sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan bayar. Jangan meminjam diluar kemampuan bayar tertentu karena pasti akan default (gagal bayar) dan jangan melakukan pinjaman baru untuk menutup pinjaman lama. Gali lubang, tutup lobang," ujar Tongam L Tobing dalam wawancara CNBC Indonesia TV, seperti dikutip Rabu (7/8/2019).
Togam menambahkan hal lain yang perlu diperhatikan adalah mengenai risikonya. Masyarakat diminta untuk memahami dulu risiko dan kewajibannya.
"Pahami dendanya, bunganya kemudian dipahami juga resiko-resiko lainnya. Jangan nanti setelah meminjam baru terjadi penyesalan. Oleh karena itu, sebelum meminjam pahami risiko-risiko," terang Tongam.
Tongam L Tobing menambahkan saat ini keluhan terbanyak yang masuk ke OJK adalah soal penagihan dan teror yang dilakukan debt collector. Regulator tidak bisa mengambil tindakan pada fintech ilegal ini karena tidak mengawasi fintech ilegal. Jalan paling baik adalah melaporkan ke Polisi.
Simak video tentang Fintech ilegal di bawah ini:
[Gambas:Video CNBC]
(roy/roy)
No comments:
Post a Comment