Tuesday, August 27, 2019

Perbandingan Tarif Cas Mobil Listrik di RI, AS dan China

Perbandingan Tarif Cas Mobil Listrik di RI, AS dan China

Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana mengatakan tarif pengisian daya bagi kendaraan listrik di Indonesia berada di kisaran Rp1.650 hingga Rp2.450 per kWh.

Tarif itu dikatakan merupakan respons terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 mengenai Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Untuk Transportasi Jalan. Menurut Rida tarif tersebut tergolong 'terjangkau' jika dibanding biaya pengecasan kendaraan listrik di negara-negara maju.

"Mahal atau murah kita lihat nanti dibandingkan luar negeri," kata Rida ditemui di Jakarta Pusat pada pekan lalu.

Data yang dipaparkan Rida, China, negara yang paling banyak menjual kendaraan listrik, 2 juta unit hingga saat ini, tarif pengisian dayanya yaitu Rp1.485- Rp5.643 per kWh.

Selanjutnya, Amerika Serikat punya tarif pengisian Rp4.010- Rp10.247 per kWh. Kemudian Belanda biaya pengisian Rp7.128- Rp10.692 per kWh .

Sementara itu dua negara Eropa yaitu Austria dan Jerman, terpantau punya tarif paling mahal untuk batas atas. Austria Rp5.792- Rp13.365 per kWh, dan Jerman Rp8.316- Rp13.662 per kWh.

Dikatakan Rida, tarif pengisian daya kendaraan listrik di Indonesia yang disebutkan masih batas perkiraan. Namun dia memastikan menawarkan harga termurah kedua setelah China untuk tarif batas bawah.

"Ini belum dipastikan, nanti akan ada kepastiannya," ucap Rida.

Harga tersebut berlaku di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) yang standar keselamatannya menjadi tanggung jawab Kementerian ESDM. Penugasan pertama SPKLU diberikan kepada PLN yang bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau swasta sesuai dengan perundang-undangan.

Pemerintah berjanji akan memperbanyak lokasi pengisian kendaraan listrik yang akan dibangun diberbagai tempat seperti di SPBU, SPBG, perkantoran, pusat perbelanjaan, area parkir, hotel, apartemen, hingga rumah sakit.

"Infrastruktur (SPKLU) mudah dijangkau. Harus terdapat parkir khusus dan tidak mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran berlalu lintas," ucap Rida. (ryh/mik)

Halaman Selanjutnya >>>>


No comments:

Post a Comment

Featured Post

5 Hari Berturut Merah, IHSG Hari Ini Siap ke Zona Hijau

5 Hari Berturut Merah, IHSG Hari Ini Siap ke Zona Hijau Jakarta, CNBC Indonesia - Sempat bergerak antara zona hijau dan merah, Indeks Harga...