Perpres Diteken, Jokowi: Mobil Listrik RI Tak Boleh Mahal
Jakarta, CNBC Indonesia - Dasar hukum pembangunan industri kendaraan berbasis listrik akhirnya rampung. Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan telah meneken peraturan presiden (Perpres) kendaraan berbasis listrik pada awal pekan ini."Sudah-sudah. Sudah saya tanda tangan Senin pagi," kata Jokowi, usai meresmikan Gedung Sekretariat ASEAN, Jakarta, Kamis (8/8/2019).
Paraf yang dituangkan Jokowi dalam dokumen aturan ini menjadi landasan bagi Indonesia untuk menciptakan suatu industri kendaraan berbasis listrik. Namun, ada satu harapan yang diinginkan Jokowi.
Jokowi menginginkan harga mobil listrik dapat terjangkau oleh konsumen. Menurut Jokowi, tak ada artinya jika kendaraan berbasis listrik diproduksi besar-besaran, tapi tak menarik minat konsumen.
"Membuatnya bisa, yang beli ada? Karena 40% harganya lebih mahal dari mobil biasa. Mau beli," kata Jokowi,
"Bukan murah dan mahal. Yang penting bisa dibeli konsumen. Gak mungkin bikinnya bisa, yang beli gak ada. Untuk apa? Atau belinya murah, terus rusak untuk apa?," tegas Jokwi.
Jokowi tak menampik bahwa harga kendaraan berbasis listrik relatif lebih mahal. Namun, melalui berbagai insentif yang diberikan pemerintah, diharapkan dapat menekan harga kendaraan listrik.
"Kita harapkan nanti bahan-bahan baterai yang di Indonesia bisa ditekan lebih murah. Syukur bisa sama dan baru kita akan melihat mobil listrik berseliweran di kota-kota Indonesia," katanya.
[Gambas:Video CNBC] (gus)
No comments:
Post a Comment