Sunday, August 11, 2019

Tips Cerdas Pinjam Uang Dari Fintech Legal

Tips Cerdas Pinjam Uang Dari Fintech Legal

Jakarta, CNBC Indonesia-Di Indonesia, saat ini diperkirakan terdapat 113 perusahaan financial technology (fintech) legal yang terdapaftar di OJK dan terdapat sekitar 1.230 fintech ilegal yang harus diwaspadai oleh masyarakat. jadi, bagi anda yang sedang membutuhkan dana segar dan sedang mencari fintech yang bisa memberikan sumber pendanaan, ada baiknya untuk memperhatikan daftar fintech legal di OJK. 

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing membagi tips cara mencari pinjaman online yang aman, mulai dari pinjam dari fintech legal, pinjam sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan membayar serta  pahami risikonya .

 Selengkapnya saksikan dialog Maria Katarina dengan Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing dalam Investime, CNBC Indonesia (Selasa, 06/08/2019).

Halaman Selanjutnya >>>>


No comments:

Post a Comment

Featured Post

5 Hari Berturut Merah, IHSG Hari Ini Siap ke Zona Hijau

5 Hari Berturut Merah, IHSG Hari Ini Siap ke Zona Hijau Jakarta, CNBC Indonesia - Sempat bergerak antara zona hijau dan merah, Indeks Harga...