Wednesday, October 30, 2019

Polisi Keluhkan Sulit Minta Data ke Facebook dkk

Polisi Keluhkan Sulit Minta Data ke Facebook dkk

Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengakui polisi mengalami kesulitan untuk memperoleh data yang disimpan Facebook dan media sosial lain. Kesulitan ini menurut Kasubdit III Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Kurniadi lantaran keterbatasan kewenangan penyidik terhadap platform media sosial.

Menurutnya, polisi harus meminta data-data pengguna yang dipegang oleh Facebook untuk penegakan aturan UU ITE. Khususnya dalam penanganan konten-konten negatif seperti ujaran kebencian, hoaks, hingga pencemaran nama baik. Ia mengatakan konten negatif marak terjadi terutama saat Pemilu Serentak 2019.

"Kita harus memohon ke Facebook untuk meminta data. Di atas 50 persen kita banyak yang tidak dikasih. Di bawah 50 persen persen itu dikasih kalau kita beri alasan secara spesifik bahwa itu adalah kejahatan," ujar Kurniadi kepada awak media di Hotel Grand Hyatt, Selasa (29/10).

Kurniadi mengatakan data-data pengguna tersebut diperlukan agar polisi bisa menindak tersangka pelanggaran UU ITE dari platform media sosial.

"Kita kemarin menghadapi pemilu, banyak berita hoaks, ujaran kebencian, segala macam. Data registrasi pemilik akun itu tidak terungkap kalau kita tidak dikasih data oleh pemilik platform," kata Kurniadi.

Untuk itu Kurniadi menyebut ke depan pihak kepolisian akan melakukan pendekatan personal untuk memudahkan permintaan data. Menurutnya, pendekatan ini akan dilakukan kepada Facebook yang ada di pusat maupun di Indonesia, Twitter dan platform media sosial lainnya.

Pada Maret lalu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah mencatat adanya peningkatan hoaks politik jelang Pilpres 2019. Saat itu, mulai tanggal 1 - 20 Maret, terdata sekitar 200 peredaran hoaks.

"Kalau bulan Februari itu ada 300 hoaks. Sementara sampai pada 20 Maret ini sudah lebih dari 200 hoaks. Akhir bulan bisa tembus 400 hoaks," kata Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Kemenkominfo, Ferdinandus Setu saat itu.

Menurut Undang Undang yang berlaku di Indonesia, pelaku penyebaran hoaks bisa terancam pasal 28 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang meliputi soal ujaran kebencian. (jnp/eks)

Halaman Selanjutnya >>>>


No comments:

Post a Comment

Featured Post

5 Hari Berturut Merah, IHSG Hari Ini Siap ke Zona Hijau

5 Hari Berturut Merah, IHSG Hari Ini Siap ke Zona Hijau Jakarta, CNBC Indonesia - Sempat bergerak antara zona hijau dan merah, Indeks Harga...