Sunday, November 17, 2019

Mengulik Perkembangan dan Regulasi Skuter Listrik

Mengulik Perkembangan dan Regulasi Skuter Listrik

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengatur regulasi tentang penggunaan skuter listrik GrabWheels. Menurut Dirjen Hubdar Kemenhub izin pengoperasian GrabWheels saat ini tidak diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan raya dan aturan mainnya ada di pemerintah daerah setempat.

Lalu seperti apa trend GrabWheels? Simak pemaparan Erwin Surya Brata mengenai trend GrabWheels di jalanan Jakarta dalam program Profit di CNBC Indonesia (Jumat, 15/11/2019) berikut ini.

Halaman Selanjutnya >>>>


No comments:

Post a Comment

Featured Post

5 Hari Berturut Merah, IHSG Hari Ini Siap ke Zona Hijau

5 Hari Berturut Merah, IHSG Hari Ini Siap ke Zona Hijau Jakarta, CNBC Indonesia - Sempat bergerak antara zona hijau dan merah, Indeks Harga...