Tilang Otopet Listrik, Grab Siap Kerja Sama dengan Pemerintah
Jakarta, CNN Indonesia -- Grab Indonesia menyatakan akan senantiasa mematuhi regulasi yang berlaku dan akan menyesuaikan operasi GrabWheels sejalan dengan rekomendasi pemerintah, menyusul keputusan Polda Metro Jaya akan menilang pengguna skuter listrik di jalan raya.Head of Public Affairs Grab Indonesia Tri Sukma Anreianno, mengatakan bahwa pihaknya senantiasa mematuhi regulasi dan saat ini menanti peraturan baru dari pemerintah.
"Kami telah dan akan terus bekerja sama dengan pemerintah serta pemangku kepentingan lainnya untuk menciptakan ekosistem yang aman bagi semua orang untuk penggunaan, terutama mereka yang menggunakan Alat Mobilitas Pribadi (AMP)," ujarnya lewat keterangan resmi, Senin (25/11).
Sebelumnya pada Senin (25/11) Polda Metro Jaya resmi melarang penggunaan skuter listrik di jalan raya dan mulai menilang orang-orang yang melanggar. Pelanggaran atas peraturan tersebut akan dikenakan hukuman penjara maksimal 1 bulan dan denda hingga Rp 250 ribu.
Penilangan itu berlaku bagi pengguna skuter sewaan maupun milik pribadi.
"Semuanya (bagi skuter listrik sewaan maupun pribadi) sebenarnya karena memang skuter listrik ini kan ada beberapa kriteria," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Senin (25/11).
Menurut Tri Sukma, Grab mendukung upaya Dinas Perhubungan Jakarta dan Korlantas Jakarta untuk memprioritaskan keamanan lalu lintas.
"Grab juga akan memberlakukan denda sampai dengan Rp300 ribu di area operasi GrabWheels apabila menemukan pengguna yang tidak mematuhi aturan keamanan," ujar Tri Sukma.
Sebelumnya Polda Metro Jaya bersama dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah menentukan beberapa peraturan. Skuter listrik hanya diizinkan di lokasi-lokasi khusus yang sudah ada kerja sama antara pengelola kawasan dan operator skuter listrik.
No comments:
Post a Comment