Kapanlagi.com - Roro Fitria saat ini masih dalam proses persidangan atas kasus narkoba yang menjeratnya. Penyanyi dangdut cantik ini pun kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Kamis (28/6). Roro didampingi oleh kuasa hukumnya, Dharma Praja Pratama.
Seusai sidang, Dharma pun mengungkapkan kekecewaannya dengan jalannya persidangan kali ini. Ia pun siap mengajukan keberatan untuk kasus sidang narkoba kliennya.
"Kita keberatan nggak ada alat suntik. Itu makanya kami keberatan.
Tetapi di dalam persidangan ada. P22 (penyerahan tersangka dan barang bukti) pun nggak ada alat suntik," kata Dharma saat dijumpai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/6).
Dharma menegaskan memang jarum suntik itu sama sekali tak ada. Roro yang dituntun dengan Pasal 112, 114, dan 132 ini pun yang membuat tim kuasa hukumnya merasa keberatan. Lalu apakah mereka akan mengajukan rehabilitasi?
"Lihat nanti. Roro pemakai kan, lihat fakta persidangan. Dia sedih banget. Dengar dakwaan sedih," kata Dharma.
Meski merasa sedih, Dharma bilang kliennya belum sempat curhat dengannya soal ini. Tapi sekali lagi dia meyakinkan rekan wartawan kalau jarum suntik yang disebut dalam persidangan kali ini itu tidak ada karena pada waktu itu belum sampai ke tangan ke Roro.
Agenda untuk sidang berikutnya belum diketahui. Tapi yang jelas bisa diikuti perkembangan soal kasus Roro Fitria ini hanya di KapanLagi.com! Stay tuned :)
Jangan Lewatkan!
(kpl/aal/pit)
No comments:
Post a Comment