Tuesday, August 7, 2018

Kasus Hukum Luna Maya dan Cut Tari Sudah Kadaluarsa?

Namun, pihak kepolisian yang menyatakan di pengadilan bahwa SP3 secara formil belum dilakukan merupakan alasan yang sudah biasa. "Itu adalah cara ngelesnya penyidik," tuturnya.

"Dari dulu, mau penyidik manapun akan selalu beralasan penyidikan belum dihentikan, belum SP3 formil, jadi tidak bisa dikatakan telah melakukan penghentian penyidikan. Itu adalah hal biasa, penyidik manapun akan lakukan hal sama," tandas Kurniawan.

Let's block ads! (Why?)

Baca Di sini https://www.bintang.com/celeb/read/3612305/kasus-hukum-luna-maya-dan-cut-tari-sudah-kadaluarsa

No comments:

Post a Comment

Featured Post

5 Hari Berturut Merah, IHSG Hari Ini Siap ke Zona Hijau

5 Hari Berturut Merah, IHSG Hari Ini Siap ke Zona Hijau Jakarta, CNBC Indonesia - Sempat bergerak antara zona hijau dan merah, Indeks Harga...