Tuesday, August 6, 2019

Tak Mampu Bayar Utang Fintech Lending Ilegal? Ini Solusinya

Tak Mampu Bayar Utang Fintech Lending Ilegal? Ini Solusinya

Jakarta, CNBC Indonesia - Fintech peer-to-peer (P2P) lending ilegal masih sulit diberantas sebab masih banyak masyarakat yang menerima manfaat dari kehadiran mereka. Efek negatif memang bunga yang mencekik.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan bila masyarakat sudah terlanjur meminjam di fintech ilegal, maka utang tersebut harus dibayar karena sudah ada perjanjian perdata antara nasabah dengan pemberi pinjaman.


Untuk mengatasi ketidakmampuan membayar pinjaman tersebut, Satgas Waspada Investasi menyarankan untuk mengajukan restrukturisasi pinjaman.

"Ini enggak usah dilapor ke Satgas [Waspada Investasi]. Jadi masyarakat yang sudah terlanjur meminjam dan tidak punya kemampuan bayar pada saat jatuh tempo bisa melakukan restrukturisasi, bisa [minta] penjadwalan ulang. Artinya supaya bisa lebih leluasa untuk membayar," ujarnya dalam wawancara dengan CNBC Indonesia TV, Rabu (7/8/2019).

Tak Mampu Bayar Utang Fintech Lending Ilegal? Ini SolusinyaFoto: Infografis/Pinjaman Online Ilegal/Edward Ricardo

"Kemudian juga ada bisa pengurangan bunga, bisa juga hal-hal ini bisa dilakukan oleh masyarakat sehingga ada kemungkinan masyarakat itu bisa membayar sesuai dengan kemampuan bayar dia."

Tongam L Tobing menambahkan jika dalam proses penagihan masyarakat mendapat perbuatan yang menyenangkan, teror dan sudah merugikan masyarakat bisa melaporkan ke Polisi agar diambil tindakan hukum.


"Kegiatan-kegiatan ini merupakan tindak pidana yang tidak boleh kita biarkan tentunya. Sehingga kalau semakin banyak masyarakat yang lapor ke polisi dan semakin banyak tindakan yang dilakukan oleh kepolisian dalam rangka penanganan kasus ini, kami yakin akan membuat efek jera kepada para pelaku," terang Tongam.

Asal tahu saja, Satgas Waspada Investasi sudah menangani 1.230 fintech ilegal. Nama-nama fintech ilegal ini telah diumumkan ke publik, kemudian meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk blokir situs web dan aplikasi. Selanjutnya melaporkan ke Polisi untuk diproses secara hukum.

Simak video tentang fintech ilegal di bawah ini:
[Gambas:Video CNBC]

(roy/roy)

Halaman Selanjutnya >>>>


No comments:

Post a Comment

Featured Post

5 Hari Berturut Merah, IHSG Hari Ini Siap ke Zona Hijau

5 Hari Berturut Merah, IHSG Hari Ini Siap ke Zona Hijau Jakarta, CNBC Indonesia - Sempat bergerak antara zona hijau dan merah, Indeks Harga...