Thursday, August 8, 2019

Ini Transaksi yang Bikin Bentjok Disanksi Rp 5 M oleh OJK

Ini Transaksi yang Bikin Bentjok Disanksi Rp 5 M oleh OJK

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi kepada Direktur Utama PT Hanson International Tbk (MYRX)

Perusahaan properti PT Hanson Internasional Tbk (MYRX) pada 31 Juli silam ternyata dijatuhi sanksi administratif oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga Rp 500 juta rupiah.

Sanksi diberikan karena perusahaan salah dalam menyajikan total pendapatan di laporan keuangan tahunan (LKT) periode 2016. Kesalahan penyajian yang dimaksud terkait dengan penjualan Kaveling Siap Bangun (Kasiba).


Melansir LKT MYRX tahun 2016, pada tanggal 28 Juni 2016 anak usaha tidak langsung perusahaan, yakni PT Blessindo Terang Jaya (BTJ), menandatangani perjanjual Jual Beli Tanah Kasiba dengan PT Asabri (Persero) yang memiliki 11,58% saham perusahaan.

Dalam perjanjian tersebut, BTJ sepakat untuk melepaskan hak kepemilikan atas Kasiba di Perumahan Serpong Kencana seluas 168.336 meter persegi dengan jumlah kavling 2.338 unit. Total pendapatan yang diperoleh mencapai Rp 732 juta.


Kemudian, yang dipermasalahkan oleh OJK adalah perusahaan mengakui pendapatan tersebut dengan metode akrual penuh, padahal dalam LKT 2016 MYRX tidak mengungkapkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atas transaksi tersebut.

Berdasarkan dengan Akuntansi Aktivitas Pengembangan Real Estat (PSAK 44) pendapatan penjualan properti diakui dengan meted akrual penuh jika telah memenuhi kriteria, termasuk proses penjualan telah selesai.

"Proses penjualan dianggap telah selesai apabila pengikatan jual beli atau perjanjian jual beli telah berlaku, yaitu apabila pengikatan atau perjanjian tersebut telah ditandatangani oleh kedua belah pihak telah memenuhi persyaratan yang tercantum dalam pengikatan atau perjanjian jual beli agar pengikatan atau perjanjian tersebut berlaku."


Namun dalam LKT 2016 perusahaan hanya menyebutkan kata "sepakat untuk melepaskan hak kepemilikan Kasiba," tanpa melampirkan keterangan PPJB atas perjanjian tersebut,

Dengan kata lain tidak ada informasi serah terima, termasuk di dalamnya berapa jumlah pendapatan yang akan dibayarkan pada periode tertentu.

Akan tetapi, MYRX telah mengakui sebagian nilai dalam pos pendapatan atas kesepakatan tersebut sebesar Rp 613,17 miliar.

Alhasil, MRYX diminta untuk melakukan restatement atas LKT 2016 dengan merevisi perolehan pendapatan. Ini berarti, setelah restatement total pendapatan perusahaan di tahun 2016 akan berkurang menjadi hanya Rp 126,86 miliar. Alhasil, perusahaan akan membukukan rugi operasi (usaha) mencapai Rp 312,91 miliar.


Lebih lanjut, pihak lain yang juga dijatuhi sanksi oleh OJK adalah Bentjok sebesar Rp 5 miliar karena bertanggungjawab atas laporan keuangan tersebut. Lalu Direktur MYRX Adnan Tabrani juga dikenakan denda sebesar Rp 100 juta.

Kemudian, Akuntan Publik (AP) yang mengaudit laporan keuangan ini, Sherly Jokom diberi sanksi dengan pembekuan Surat Tanda Terdaftar (STTD) selama satu tahun. Sherly adalah rekan dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Purwantono, Sungkoro dan Surja yang merupakan member dari Ernst and Young Global Limited (EY).

TIM RISET CNBC INDONESIA (dwa/hps)

Halaman Selanjutnya >>>>


No comments:

Post a Comment

Featured Post

5 Hari Berturut Merah, IHSG Hari Ini Siap ke Zona Hijau

5 Hari Berturut Merah, IHSG Hari Ini Siap ke Zona Hijau Jakarta, CNBC Indonesia - Sempat bergerak antara zona hijau dan merah, Indeks Harga...